Bogor - Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan pemenuhannya merupakan bagian dari hak asasi manusia yang dijamin di dalam UUD 1945. Pentingnya menguatkan ketahanan pangan selain karena merupakan fondasi bagi pembangunan sektor-sektor lainnya juga karena adanya ancaman krisis pangan dunia sebagai akibat dari fenomena perubahan iklim dan tren populasi penduduk dunia yang meningkat, pengaruh ekonomi global. Termasuk di Indonesia pemenuhan kebutuhan pangan nasional bagi lebih dari 270, 2 juta penduduk perlu menjadi perhatian serius.
Penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dilakukan melalui pendekatan pemberdayaan masyarakat agar masyarakat desa memiliki kemampuan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan pangan di desa secara mandiri. Dana Desa diharapkan mampu mendukung kegiatan dari mulai produksi, penyediaan lahan dan infrastruktur penunjang, pengolahan dan pemasaran yang berkelanjutan.
Upaya pemerintah untuk penguatan ketahanan pangan telah dilakukan dalam berbagai kebijakan. Salah satunya melalui Peraturan Presiden nomor 104 tahun 2021 tentang Rincian APBN TA 2022 disebutkan bahwa Dana Desa ditentukan penggunaannya untuk program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen).
“Kebijakan ini perlu dioptimalkan untuk pengembangan potensi desa dan kawasan melalui berbagai macam komoditas pangan dengan memanfaatkan lahan desa, lahan masyarakat, lahan yang telah mendapatkan ijin perhutanan.
“Strategi penguatan ketahanan pangan harus berawal dari kebutuhan masyarakat/pasar. Semua harus bersinergi baik di Pusat maupun Daerah agar dapat terwujud pola kolaborasi hulu dan hilir. Penggunaan dana Desa untuk ketahanan pangan perlu dipastikan berjalan dengan efektif. Jadikan Subjek pemberdayaan masyarakat petani dan kelompok - kelompok lainnya, agar desa menjadi lumbung pangan, maka kemandirian pangan nasional dapat tercapai.
Bukan sebaliknya, Dana ketahannanpangan yang bersumber dari Dana Desa, dijadikan objek kepentingan segelintir orang yang memiliki kedekatan dengan Kepala Desa. Maka untuk itu, penggunaan Dana Desa terkait ketahan pangan yang yang dialokasikan 20 % pada setiap desa untuk di awasi oleh masyarakat dan pihak - pihak peduli, agar jangan dimakan Tikus - tikus kantor.
Reporter : Anwar Resa Jurnalis Nasional Indonesia